sosialisasi Perda No 5 Tentang APBD TA. 2022
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat antara lain berupa penyampaian informasi yang mencakup penyusunan Perda dan kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Terlampir berikut disampaikan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut :